Salah satu dosen Fakultas Syariah UIN Banten diundang memberikan pembekalan kepada mahasiswa tingkat akhir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/4/24). Kegiatan "Student Academic Research" diselenggarakan untuk merealisasikan target lulusan tepat waktu (35%) fakultas syariah UIN Ciputat.
Lulus tepat waktu dalam prosentase tertentu dapat mempengaruhi nilai Akreditasi Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu mahasiswa tingkat akhir harus dipacu untuk menyelesaikan tugas akhir tepat waktu.
Sebagai pemateri Muhammad Ishom menyampaikan ketrampilan "mapping" isu hukum tata negara dalam konteks Islam ke-Indonesia-an. Tujuannya supaya mahasiswa dapat mengidentifikasi, menghubungkan, dan menentukan fokus penelitian yang memiliki kebaruan.
Mapping isu-isu penelitian bagi mahasiswa sekarang sebetulnya lebih mudah dibandingkan mahasiswa dulu sebelum ada internet. Bahkan kini setelah ada aplikasi "kecerdasan buatan" semacam chat bgt, google Gemini, AI dan sebagainya sangat membantu mahasiswa tanpa harus bolak-balik ke perpustakaan kampus.
Menurut Muhammad Ishom, yang juga menjabat sebagai wakil dekan 1 fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, setidaknya ada sepuluh klaster penelitian hukum tata negara dalam konteks Islam ke-Indonesia-an.
Mahasiswa dapat membuat judul judul penelitian dari sepuluh klaster penelitian itu. Yakni: negara dan hukum, kebijakan pemerintah seputar implementasi hukum Islam, sistem hukum dual di Indonesia, pemikiran politik hukum dari tokoh Islam, hukum Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu, perlindungan HAM, serta isu-isu kontemporer dengan pendekatan fiqh siyasah.
Untuk melakukan "mapping" isu hukum tata negara dalam konteks Islam ke-Indonesia-an, mahasiswa dituntut memiliki kemampuan bahasa dan ketekunan membaca, mengumpulkan data, serta menganalisisnya. Hal ini tentu akan menjadi nilai lebih lulusan fakultas Syariah dibandingkan dengan lulusan fakultas hukum umum.
Pemateri menjelaskan perkembangan hukum tata negara di Indonesia tak bisa dilepaskan dari pemikiran tokoh-tokoh Islam, seperti Gus Dur, Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dsb. Mereka menjadi kiblat sebab dapat menginterpretasikan antara hukum tata negara dengan fiqh siyasah.
Dalam kegiatan ini mahasiswa juga dilatih secara langsung membuat judul penelitian, fokus penelitian, kerangka pemikiran, dan metode penelitian. Peserta diperkenalkan metode sosio-legal supaya penelitian hukum tata negara tidak bersifat normatif tetapi juga empirik.