SERANG - Dijanjikan akan dapat proyek senilai ratusan juta, seorang pengusaha tertipu senilai Rp. 50 Juta Rupiah oleh oknum yang berinisial (ADP)." Kamis 04/04/2024
Pasalnya, seorang pria yang bernama Awab mengatakan kepada awak media Sultannews bahwasanya beliau sejak tahun 2022 ada salah satu oknum akan memberikan satu proyek pekerjaan kepada seorang pengusaha yang bernama Awab, namun hingga sekarang pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Sebelumnya orang tersebut meminta uang panjer ata DP kepada saudara Awab sebesar Rp. 50 juta. Dalam permintaan tersebut terealisasi pada bulan Juli tahun 2022 dengan menjanjikan agar proyek tersebut dapat diraihnya oleh saudara Awab selaku pengusaha kontraktor di Kota Serang.
Dari tahun 2022 hingga sekarang proyek tersebut tak kunjung ada. Awab selaku korban merasa kesal dan menyesal bahwa beliau merasa ditipu oleh oknum yang berinisial (ADP). Ungkap Awab
Dengan perilaku oknum itu, Awab akan melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwajib dengan pasal 378 KUHP. Sedangkan, dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.' ungkapnya
Lanjut Awab menyampaikan saya tidak akan diam kejadian ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib, dikarenakan saya merasa ditipu oleh saudara (ADP). Hingga hari ini proyek tak kunjung ada dan saya rugi 50 juta," tegas Awab kepada beberapa awak media.
Penulis :Apunk
Editor : Es