Foto tangkap layar lelang dari lpse DPUPR Kabupaten Serang |
SERANG - Peserta lelang CV. Sangga Raksa pada Bidang Irigasi DPUPR Kabupaten Serang wajib di batalkan dan Dibacklist sebab perusahaan ini tidak memenuhi standar kualifikasi Peserta lelang sesuai pada Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kamis (4/4/24).
Dalam aturan seluruh peserta lelang harus memenuhi syarat kualifikasi, sementara CV. Sangga Raksa saat mengikuti lelang sertifikat badan usaha (SBU) miliknya dalam kondisi dicabut.
Mirisnya, ketika dikonfirmasi direktur CV. Sangga Raksa, Irwansyah dirinya berdalih masih mencari Ijazah untuk kelengkapan dokumen.
"Saya sedang mencari Ijazah," katanya saat dihubungi sultannews.co.id.
Senada juga dikatakan oleh Komisaris Utama CV. Sangga Raksa, Jamil bahwa perusahaan yang diikutsertakan dalam lelang pekerjaan Irigasi di Desa Cisait dalam kondisi SBU nya mati.
" Ya jika memang di batalkan kami tidak jadi masalah dan kami minta dilelangkan ulang nanti menggunakan perusahaan lain," ucap jamil.
Sementara Kabid Irigasi DPUPR Kabupaten Serang, Nurlaelah mengatakan pihaknya belum menerima berkas hasil lelang.
"Jika berkasnya sudah kami terima akan direview hasilnya bedasarkan aturan yang berlaku. Ini menjadi perhatian kami," tukasnya.
Menyikapi adanya temuan peserta lelang yang bermasalah di beberapa bidang DPUPR Kabupaten Serang, Ketua FJSR Ansori menegaskan dugaan adanya cawe-cawe di lingkungan pokja/Ulp perlu dikoreksi.
"Banyaknya temuan ini di kegiatan pengadaan barang dan jasa atau lelang hanyalah sebuah dagelan semata, karena temuan seperti ini terus menerus terjadi di tiap-tiap bidang," tegasnya.
Untuk itu, Aktivis Serang Timur ini meminta APIP dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi besar-besaran terutama pada proses pengadaan barang dan jasa di DPUPR Kabupaten Serang, bila perlu ketua Barjas atau seluruh Kabidnya dicopot
"Jangan main-main dalam menggunakan anggaran negara, sebab uang yang digunakan adalah uang rakyat bukan uang pejabat," tandasnya.