SERANG- Pendapat Hukum dari peraktisi hukum tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Kamis (04/04/2024)
Menurut Advokat Suwadi, SH, MH. Setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 diterbitkan, bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berubah menjadi:
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Berdasarkan pasal 862 KUH Perdata yang menyatakan :
"Jika si meninggalkan anak-anak luar kawin yang telah diakui sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut."
1. Pasal 863 KUH Perdata
"Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris 1/3 dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak-anak yang sah;
jika si meninggal tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, atau pun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris 1/2 dari warisan; dan jika hanya ada sana saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat.
Jika para waris yang sah dengan si meninggal bertalian keluarga dalam lain-lain penderajatan, maka si yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu pun terhadap mereka yang dalam garus yang lain, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada si anak luar kawin."
2. Pasal 864
"Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah"
3. Pasal 865
"Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya";
4. Pasal 866
"Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah)" Tutup
Penulis : Advokat Suwadi, SH, MH.
Editor : Es