Yuk Kita Simak tentang Sebelum Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan, Penggugat Wajib Melakukan Somasi

SULTANNEWS.CO.ID
Minggu | 10:16 WIB Last Updated 2024-03-03T03:16:31Z

 


SERANG - STN Pendapat Praktisi Hukum tentang Somasi yang diatur pada pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi.


Dalam Hukum perdata memang tidak ada pasal yang mewajibkan bahwa para pihak harus mengajukan somasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan, namun berdasarkan pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang lalai wajib diberikan teguran(peringatan), maka yang dimaksud teguran atau peringatan disini adalah secara tertulis. 


Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan:


“suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka Hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, " Minggu (03/03/2024) 


Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH.

Editor : entis s

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yuk Kita Simak tentang Sebelum Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan, Penggugat Wajib Melakukan Somasi

Trending Now

Iklan