Tower BTS di Pasir Buyut Jawilan Diduga Ilegal, Aktivis Desak Pihak Terkait Sidak Lokasi Pembangunan

Sabtu | 13:31 WIB Last Updated 2024-03-23T06:35:32Z

SERANG - Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga ilegal itu menuai kritik.


Kritikan itu datang dari aktivis pemerhati lingkungan, Ansori dirinya menyampaikan bahwa pihak kontraktor dari pembangunan tower BTS yang diketahui dikerjakan oleh PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) ini harus tempuh ketentuannya.


"Kerugian yang dialami masyarakat baik secara materil maupun immateril, seperti dampak radiasi dan grounding yang dapat membahayakan masyarakat sekitar," katanya, Sabtu (23/3/24).


Selain itu, dirinya meminta pihak terkait tegas terhadap pihak CMI yang sudah mengabaikan aturan yang ada. Sebab, kata Dia, pembuangan tower BTS memiliki dampak terhadap negatif masyarakat secara langsung. 


"Harus ada tindak tegas terhadap PT. CMI," tukasnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi Indra yang mengaku sebagai pelaksana bagian perizinan dirinya enggan memberikan komentar saat ditanya soal Izin yang mereka sudah kantongi terkait aktivitas Pembangunan Tower BTS di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan.


"Saya tanyakan ke pihak kantor dulu," kata Indra.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tower BTS di Pasir Buyut Jawilan Diduga Ilegal, Aktivis Desak Pihak Terkait Sidak Lokasi Pembangunan

Trending Now

Iklan