SERANG- Menurut praktisi hukum bahwasanya Berdasarkan Pasal 23 UU 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat." Rabu, (13/03/2024)
Suwadi mengatakan Peraturan perundang-undangan sektor ketenagakerjaan di Indonesia hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pembocoran rahasia perusahaan oleh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) jo."
Penjelasan Pasal 52 Ayat (2) huruf i PP 35/2021, yaitu pengusaha dapat langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap pekerja/buruh karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama khususnya dalam hal pekerja/buruh membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
Tindakan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain diduga telah melanggar pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan juga diduga telah melanggar pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ungkapnya
Lanjut ia menyampaikan hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/PID/2008/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1567/Pid.B/2007/PN.Jkt.Ut.
"Dalam kasus tersebut, terdapat seorang karyawan perusahaan (terdakwa) yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan dimana ia bekerja, untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam suatu tender pengadaan barang. Ia dibayar oleh perusahaan lain sebesar Rp 200 juta rupiah dan mengatakan/mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja.
Pengadilan Tinggi menjatuhkan karyawan tersebut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 bulan. Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa."
Penulis : Advokat Suwadi, SH, MH.
Editor : ES