Simpan Sabu di Depan Kecamatan, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi, Bandar Diburu

Selasa | 01:49 WIB Last Updated 2024-03-18T18:49:07Z

  

Foto Ilustrasi 

Banten - Seorang pria berinisial S (34 tahun) asal Pandeglang, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang. S ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu.


"Kami berhasil menangkap pria inisial S karena memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Senin (18/3/2024).


Masih kata Ilman, S ditangkap di depan kantor Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap setelah menyimpan paket sabu di depan kantor kecamatan.


"Diamankan di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung dia habis menyimpan atau nitip sabu," katanya.


Kemudian S mengaku sudah menyimpan sabu di 36 titik sepanjang jalan AMD lintas timur. Setelah S menyimpan paket sabu, kemudian diambil oleh pemesan.


"Setelah kita amankan, kita interogasi titik sepanjang jalan dari kantor Kecamatan Karangtanjung sampai ke jalan AMD ditemukan 36 titik paket sabu," ungkapnya.


Lanjut Ilman, dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 213,54 gram yang tersimpan di rumahnya. Dia mengatakan barang haram tersebut senilai Rp 316 juta.


"Setelah kita amankan ada sekitar 213,54 gram sabu di tangan S," katanya.


Dijelaskan Ilman, S hanya bekerja dengan seorang pria berinisial K. Dan kini Polisi masih memburu K sebagai bandar sabu itu.


"Peran S sebagai kurir, dia paketin, setelah paket, baru dititik, setelah dititik mengirim foto ke atas inisial K. Jadi si pembeli ini pesannya ke si K, dikirim foto dari S setelah itu diambil sama yang memesan," ungkapnya.


"Setiap paket yang disimpan S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 ribu dari DPO inisial K," imbuhnya.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simpan Sabu di Depan Kecamatan, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi, Bandar Diburu

Trending Now

Iklan