Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.
"Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban," katanya, Jumat (8/3).
Dok. Dua orang lelaki bergaya anak punk tersangka pembunuhan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi. (Ist) |
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.
"Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg," ungkapnya.
Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.
"Korban langsung di tusuk di bagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban," ujarnya.