Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi ke 12 Kg Mulai Marak Kembali di Bogor, Pekerja: Ini Punya Aris

Sabtu | 11:36 WIB Last Updated 2024-03-11T04:41:54Z
Kendaraan minibus dengan Nopol B 96xx KAU diduga milik Para mafia pengoplosan gas elpiji subsidi yang dipakai untuk mengantar tabung gas elpiji ke pelanggan di wilayah Jakarta. (Dok/Ags)

JAKARTA -  Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi Mulai Marak Kembali di Cileungsi Bogor Jawa Barat.


Hal itu seperti disampaikan oleh Hamzah yang merupakan pekerja di tempat pengoplosan gas elpiji itu, dirinya mengaku bahwa kegiatan ini milik bosnya.


"Ini punya bos saya pak Aris, saya cuma kerja nganter Gas Elpiji ke pelanggan," katanya, Sabtu (9/3/24).


Selain itu lanjut Hamzah mengatakan bahwa kegiatan pengoplosan gas elpiji suda tujuh bulan melakukan bisnis ini dan bosnya sudah koordinasi.


"Kegiatan ini sudah 7 bulan, urusan koordinasi ke mabes itu bos, saya hanya diperintahkan mengantar gas," imbuhnya.


Untuk diketahui, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Sementara pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


Hingga ditayangkan berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi Aris, pemilik usaha ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi ini.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi ke 12 Kg Mulai Marak Kembali di Bogor, Pekerja: Ini Punya Aris

Trending Now

Iklan