SERANG - Dalam persidangan antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten di PTUN Serang berlangsung “Panas” yang diwarnai dengan perdebatan yang hampir sepanjang persidangan yang di laksanakan pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Sidang ini berlangsung selama hampir 40 (empat puluh) menit, Perdebatan tersebut antara lain terjadi ketika Pihak ORI Banten yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari ORI Pusat ditanyakan oleh Majelis Hakim tentang apakah pihak ORI dapat memberikan informasi publik yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut Ojat Sudrajat Ketua PMBI Banten mengatakan bahwasanya Pihak Kuasa Hukum ORI Banten menyatakan sebenarnya Kami siap saja memberikan dokumen tersebut, akan tetapi Kami tidak yakin Pihak PMBI hanya meminta dokumen tersebut ?.... hal ini tentunya ditanggapi oleh PMBI," Ungkap Ojat kepada Awak media melalui pesan Whatsap
Masih ojat mengatakan bahwa ternyata pihak ORI berprasangka buruk kepada kami dan harusnya buang prasangka buruk tersebut, kami hanya meminta dokumen sebagaimana yang tertera di surat permohonan yang diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten ke ORI Banten."
Perdebatan lain terkait “Unsur Kepentingan” yang dipertanyakan oleh pihak ORI, ketua PMBI Banten menyatakan kami memiliki legal standing dan mempunyai kepentingan dengan dokumen a quo karena ORI Banten ketika melakukan PERS RILIS terkait “Kisruh PPDB Banten Tahun 2022” yang menyatakan “pihak LSM” sebagai salah satu pihak yang memiliki peran “Kisruh” nya PPDB Banten Tahun 2022.
Perlu di ingat pihak ORI Banten tanpa menggunakan kata oknum dan tanpa menyebutkan LSM mana yang dimaksud hal ini tentunya seakan-akan “mengeneralisir” seluruh LSM di Provinsi Banten adalah sebagai pihak yang berperan membuat kisruhnya PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022." Ujarnya.
Persidangan di PTUN Serang adalah Persidangan Banding (Keberatan) yang diajukan oleh PMBI atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 069/VII/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang memutuskan bahwa :
a. Copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten Tahun 2022. secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;
b. Copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;
Adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 286 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Ombudsman RI". Ungkap Ojat
Akan tetapi Pemohon menyatakan keberatan atas putusan tersebut, adapun dasar keberatan Pemohon adalah :
a. Adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka karena dokumen tersebut merupakan dokumen informasi public secara berkala.
Lanjutnya mengatakan karena informasi yang mengenai hasil dari kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi banten sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU 14 Tahun 2008;
b. Dengan adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka.
maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU KIP menyatakan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda tanggapan dari termohon dan tambahan bukti surat, dan Persidangan tersebut adalah Persidangan terakhir sebelum putusan." Tutup Moh Ojat.
Penulis : AS
Editor : ES