Pembeli Beritikat Buruk Dalam Jual-Beli Tanah Tidak Dilindungi Hukum

SULTANNEWS.CO.ID
Rabu | 18:36 WIB Last Updated 2024-03-13T11:36:40Z


SERANG- Pendapat hukum tentang syarat formil dalam jual beli hak atas tanah adalah meliputi formalitas, dan transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya." Rabu (13/03/2024) 



Dalam rangka pendaftaran pemindahan hak, maka syarat formil jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai akta otentik. " Menurut Advokat Suwadi, SH, MH.


Pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk sebagai berikut:


1. Tidak memeriksa siapa pemilik sebenarnya;

2. Transaksi dilakukan tidak dihadapan PPAT;

3. Tidak mencermati okyek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain;

4. Pada saat ingin membeli ternyata masih ada sengketa di pengadilan;


Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:


1. Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986. Dalam perkara ini informasi yang 

bertentangan adalah penjualan yang dilakukan seorang anak atas nama 

ayahnya, namun tidak disertai Surat Kuasa. Menurut MARI Pembeli tak 

dapat dianggap beritikad baik, karena seharusnya memeriksa lagi siapa 

sebenarnya pemilik obyek jual beli tersebut.


2. Putusan MARI No. 1847 K/Pdt/2006. Selain karena jual beli tidak dilakukan 

di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan 

Pembeli Beritikad Baik, karena sudah mengetahui bahwa objek jual beli 

sedang dan telah dalam penguasaan pihak lain sejak tahun 1963.


3. Putusan MARI No. 1923 K/Pdt/2013. MARI dalam perkara ini menilai 

bahwa pembeli bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun telah memegang 

sertifikat hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena 

pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati objek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain. 


4. Putusan No. 1861 K/Pdt/2005. MARI menganggap bahwa Pembeli tanah 

bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan 

PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih 

terdapat sengketa di pengadilan antara Penjual dan Pihak Ketiga. Dalam 

sengketa itu, Penjual ternyata akhirnya dihukum untuk menyerahkan 

tanah (yang telah dibeli oleh pembeli) kepada lawannya.


5. Putusan No. 429 K/Pdt/2003. Menurut MARI, jika BPN sebelumnya telah 

secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa (tanah girik) terkait 

berasal dari tanah partikelir yang kemudian dinyatakan menjadi tanah 

negara, maka pengalihan hak yang dilakukan di hadapan notaris batal. Pembeli tidak dilindungi.


Penulis : Advokat Suwadi, SH, MH.

Editor    : Es

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembeli Beritikat Buruk Dalam Jual-Beli Tanah Tidak Dilindungi Hukum

Trending Now

Iklan