PANDEGLANG- Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Yang Tergabung dari Barisan Garda Terdepan (Brigade) Mahasiswa Dan Pemuda Pandeglang, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di depan kantor kecamatan munjul pada," jum'at 15/3/2024 lalu.
Korlap Aksi Muhamad Bustomi dari Brigade mahasiswa dan pemuda kabupaten pandeglang menyampaikan kepada awak media yang ada beberapa point dugaan mengenai aturan yang di labrak, tanpa di pertimbangkan hanya untuk kepentingan semata," Ungkapnya
Menurutnya dugaan itu tertuju kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Camat Kecamatan Munjul sekaligus merangkap sebagai Kadishub kabupaten Pandeglang. " Ungkapnya Sabtu (16/03/2024)
Dengan adanya kekosongan jabatan perangkat Desa Munjul kecamatan munjul bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu harus dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka kamu nilai cacat secara administrasi dan aturan hukum. Ungkap Korlap Aksi
Bustomi menyampaikan Berdasarkan Permendagri pasal 7 Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa."
Maka jelas oknum Camat juga bisa dituntut dengan perkara (hukum administratif) dan (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata menggugat hak personal). Kata bustomi
Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya dua bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu dua bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.
Namun anehnya seolah-olah menutup mata bahkan seolah-olah tidak tau tentang hal itu, Dan mengabaikannya begitu saja, Maka jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku maka kami menegaskan kepada pemerintah daerah kabupaten pandeglang, baik aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum camat munjul."
Penulis : AS
Editor : Es