TANGERANG- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban singkat kepada wartawan melalui media aplikasi WhatsApp atas viralnya pemberitaan terkait dugaan kertas hasil penghitungan surat suara C1 yang tidak Ditandatangani oleh sejumlah petugas KPPS di dua kecamatan yang ada di kabupaten Tangerang.
Muslik selaku ketua BAWASLU kabupaten Tangerang hanya bisa memberikan jawaban singkat saat di konfirmasi oleh wartawan melalui chat WA usai membaca berita yang telah dikirimkan.
"Mohon maaf secara prosedur bila ada dugaan, silahkan laporan resmi ke BAWASLU," singkat Muslik, Selasa, 12 Maret 2024.
Saat di mintai tanggapan terkait informasi yang telah diketahuinya, mestinya sesuai akan tupoksinya ketua BAWASLU untuk mengawasi kinerja bawahannya yang tidak becus, Muslik beri jawaban terkesan melempar tanggung jawab yang telah terjadi pada salah satu ketua panwascam dan sembari memberikan nomor kontaknya agar dihubungi wartawan.
" Informasi itu sudah kami tindak lanjuti pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan.. dan ketua panwas kecamatan Kosambi merespon itu," tandas Muslik kembali.
Terlihat, Ketua BAWASLU kabupaten Tangerang akan segera menanggapi informasi dugaan pemilu bila ada laporan resmi ke kantor sekretariat BAWASLU kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, telah viral di sejumlah media online siber atas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kosambi Dan Teluknaga, Asep Supriyatna Minta Tindakan dari Bawaslu.
Asep Supriyatna ketua DPD FBB (Fron Banten Bersatu) mengungkapkan keprihatinannya terhadap temuan yang diduga menyinggung integritas Pemilihan Umum. Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, saat rapat Pleno di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Asep dan timnya menemukan adanya Kertas C1 hasil partai tingkat kabupaten yang diduga tidak ditandatangani oleh petugas KPPS desa.
Asep Supriyatna menegaskan bahwa hal ini merupakan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 389 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara harus ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi peserta pemilu yang hadir.
Selain itu, berdasarkan Pasal 503, anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum juga menegaskan pentingnya penandatanganan hasil penghitungan suara oleh seluruh anggota KPPS dan saksi yang hadir.
Dengan tidak ditandatanganinya kertas C1 oleh petugas KPPS jadi menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan kertas suara tersebut, Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka diduga sengaja tidak menandatangani karena ada sesuatu atau memang lupa atau sengaja dilupakan, tutur Asep.
Menurut Asep, Temuan ini sebelumnya juga telah disampaikan nota keberatan oleh salah satu Timses Caleg partai ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini belum ada keberlanjutan.
Asep juga mempertanyakan terkait adanya upload C1 salinan ke aplikasi SIREKAP yang seharusnya yang diupload itu adalah C1 dari hasil plano kecamatan.
Aktivis Senior ini juga berharap agar BAWASLU Kabupaten Tangerang segera merespon hal ini untuk menghindari prasangka negatif.
Menurut Asep, kejadian ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat memengaruhi keaslian hasil pemilihan. Ia juga mengingatkan agar BAWASLU Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Asep Supriyatna yang juga Ketua DPD Kabupaten Tangerang Front Banten Bersatu, menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Bawaslu Kabupaten Tangerang jika hal ini dibiarkan.
Dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih benar-benar dihitung dengan jujur dan adil. Hal ini juga akan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tangerang, tutup Asep. (Redaksi)
Editor : Es