Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 141 Barang Bukti Rampasan Negara

Jumat | 01:24 WIB Last Updated 2024-02-29T18:24:02Z

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan pemusnahan 141 Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah berkekuatan Hukum tetap dan telah diputus pengadilan mulai dari narkoba jenis sabu hingga obat terlarang.


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (29/2/2024), dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan Forkopimda, bertempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.


"Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis, akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, ilegal dan berbahaya akan dimusnahkan," terang Saimun, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang.


Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.


Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Saimun menjelaskan, tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.


"Sementara barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 141 perkara. Selain itu, pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua masyarakat," ujarnya.


Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.


Dari 141 perkara itu, merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 128.2301 gram narkotika jenis sabu, 255.3272 gram ganja, tembakau intetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis Tramadol 1.501 butir dan Hexymer 24.446 butir. Kemudian, narkotika jenis Exstacy 55 butir, Trihexyphnidyl 590 butir.


"Selanjutnya, timbangan 12 buah, alat komunikasi (Hp) 58 unit, uang palsu 47 lembar, senjata tajam 18 buah, senjata api 5 buah, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item," kata dia.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 141 Barang Bukti Rampasan Negara

Trending Now

Iklan