Keberadaan Tambang Timah Ilegal di Desa Mekarsari, Marno: Disuruh Tutup Saya Legowo

Kamis | 23:16 WIB Last Updated 2024-03-21T21:43:16Z

Nampak pemandangan di sekitar lokasi peleburan timah almuium banyaknya abu hitam pekat diduga limbah B3 yang dihasilkan dari sisa pembakaran. (Dok/Zami)

SERANG - Keberadaan Aktivitas peleburan timah almunium yang berlokasi di Kabupaten Serang-Banten tepatnya di Gilih Kali Cidurian Kampung Bojong, Desa Mekarsari yang diduga kuat ilegal ini masih saja beroperasi.


Sementara, Marno yang mengaku sebagai pemilik usaha peleburan timah itu mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan atau izin.


"Saya sudah ngantongi persetujuan warga, pemerintah dan pihak kepolisian," katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Kamis (21/3/24).


Dengan begitu, Marno menerima jika usaha miliknya itu minta ditutup atau tidak melalukan Aktivitas lagi.


"Saya legowo aja, kalau disuruh tutup ya saya tutup, ini juga tempat milik saya sendiri bukan ngontrak," paparnya.


Diberitakan sebelumnya, Adanya Aktivitas peleburan yang diduga ilegal itu keraap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaraan timah dan almunium. Hal itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.


"Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar ke pemukiman warga baunya sangat menyengat," keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (16/3/24).


Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau almunium itu diduga kuat ilegal.


"Kegiatan peleburan itu diduga tidak mempunyai izin," terang warga itu.


"Saya berharap pihak kepolisian agar menindak tegas," imbuhnya.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keberadaan Tambang Timah Ilegal di Desa Mekarsari, Marno: Disuruh Tutup Saya Legowo

Trending Now

Iklan