Ahmad Zaini Dekan Fakultas Syariah Uin Smh Banten |
Sejak tahun 2016 lulusan Fakultas Syariah menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33/2016. Torehan sejarah itu merupakan perjuangan panjang baik pengelola perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, dan alumni PTKIN/PTKIS.
Misalnya Forum Dekan Syariah se-Indonesia sejak 2013-2016, sejak di Makasar-Malang-Aceh, selalu memperjuangkan pemberian gelar SH untuk mensejajarkan lulusan fakultas Syariah dengan lulusan fakultas Hukum agar lulusan PTKIN/PTKIS memiliki peluang kerja lebih luas.
Oleh sebab itu ketika kini ada wacana mengembalikan gelar lulusan fakultas Syariah menjadi SHI (Sarjana Hukum Islam), maka hal itu seperti menyia-nyiakan perjuangan.
Semenjak terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33/2016, sudah banyak lulusan fakultas Syariah yang diterima bekerja di lembaga pemerintahan secara umum. Tidak hanya di satuan kerja Kementerian Agama atau kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, tetapi di kantor-kantor hukum lainnya. Mereka setara dengan lulusan fakultas hukum.
Hemat kami, menyandang gelar SH bagi lulusan fakultas Syariah merupakan hak konstitusional. Berikut ini adalah regulasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hak konstitusional tersebut.
Pertama, UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 26 ayat (1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
Kemudian ayat (2) Gelar akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b. magister; dan
c. doktor.
Kedua, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 21 ayat (1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program studi yang diselenggaranya. Kemudian, ayat (3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik, profesi, atau vokasi. Ayat (4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ketiga, PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 98 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi dalam negeri, di mana disebut pada ayat (2) Gelar untuk pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu.
Keempat, Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri. Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik.
Bahkan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33/2016, fakultas Syariah di semua PTKIN/PTKIS sudah menerapkan kurikulum yang mengintegrasikan keilmuan syariah dan hukum. Semua dilakukan dalam rangka mensejajarkan alumni fakultas Syariah dengan fakultas hukum.
Seharusnya sesuatu yang sudah berjalan baik dilanjutkan. Adapun jika ada kekurangan maka diperbaiki bersama-sama, bukan justru dibongkar ulang.