Form C1 Tidak Ditandatangani PPK Kecamatan, Asep Supriyatna Pertanyakan Kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang

SULTANNEWS.CO.ID
Senin | 10:16 WIB Last Updated 2024-03-11T03:16:13Z

 


TANGERANG - Perihal dengan adanya hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir C1 yang tidak di tandatangani oleh petugas KPPS di dua Kecamatan, Asep Supriyatna Ketua DPD Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang pertanyakan kinerja Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu.



Seperti dikatakan Asep, hasil suara formulir C1 yang tidak di tandatangani di beberapa desa di Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Pasal 389 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



"Ini merupakan pelanggaran yang serius, karena berhubungan dengan proses pesta demokrasi. Dimana dalam Pasal 503 UU menyatakan bahwa anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00," kata Asep Supriyatna, Minggu (10/03/2024).



Masih kata Asep, mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hasil penghitungan suara di TPS harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS serta saksi yang hadir.



"Terkait hal ini sebelumnya sudah di sampaikan nota keberatan oleh salah Tim Sukses (Timses) Caleg Partai ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan, hal ini menjadi pertanyaan ada dugaan kelalaian yang di sengaja dan membuat kekhawatiran karena berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan di daerah tersebut," tambahnya.



Selanjutnya Ketua DPD FBB Kabupaten Tangerang menegaskan, dalam pesta demokrasi yang sudah berlangsung kemarin sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang baik dan proses pemilihan yang jujur dan bersih.



"Dalam hal ini, saya mempertanyakan kinerja PPK Kecamatan Kosambi, Teluk Naga dan Bawaslu, apakah mereka telah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses pemilihan di wilayah tersebut. Apabila terbukti adanya dugaan kelengahan yang telah terjadi, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu," tutup Asep Supriyatna (Radaski) 


Editor : Entis s



iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Form C1 Tidak Ditandatangani PPK Kecamatan, Asep Supriyatna Pertanyakan Kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang

Trending Now

Iklan