Diduga Dibackup Oknum TNI, Peredaran Obat Keras di Rancasari Bandung Tak Tersentuh Hukum

Rabu | 01:36 WIB Last Updated 2024-03-26T18:47:08Z

Salah satu toko berkedok warung klontong yang menjual obat terlarang seperti Thamadol dan Eksimer di Kabupaten Bandung. (Dok/Tim)

BANDUNG - Peredaran toko obat keras berkedok warung klontong yang menjual berbagai macam obat keras seperti Thamadol HCI dan Eksimer mulai marak di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.


Dari pantauan wartawan dilapangan, terdapat salah satu toko obat keras di Cimakolan, Kecamatan Rancasari yang diduga kuat menjual obat keras jenis Thamado HCI dan Eksimer. 


Kepada media, penjaga toko obat keras, Arul mengatakan bahwa dirinya berani berjualan obat-obat terlarang itu lantaran sudah berkoordinasi.


"Kami koordinasi dengan bang BHN (inisial), dia anggota TNI berpangkat Serma dan tugas di pangkalan TNI-AU Sulaeman" katanya, Selasa (27/4/24).


Arus menceritakan jika ratusan toko obat keras yang ada di wilayah Jawa Barat rata-rata sudah berkoordinasi dengan BHN.


"Ada 200 toko obat yang menjual Thamadol dan Eksimer di Bandung bahkan se-Jawa Barat di Backup oleh BHN," terangnya.


Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa adanya toko obat keras itu dirinya mengaku sangat mengeluhkan.


"Kami sangat keluhkan adanya toko obat keras itu, banyak anak-anak remaja yang menjadi korban nantinya," katanya.


Dengan demikian, warga meminta kepada pihak Aparat penegak hukum (Polisi) untuk segera mengambil sikap.


"Saya berharap pihak kepolisian agar menindak tegas para pengusaha yang menjual obat-obat jenis Eksimer dan Tramadol itu," pungkasnya.


Hingga ditayangkan berita ini redaksi belum dapat mengkonfirmasi Oknum TNI berinisial BHN yang bertugas di Pangkalan TNI-AU Sulaeman yang di maksud oleh Arul itu. [*/Tim]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Dibackup Oknum TNI, Peredaran Obat Keras di Rancasari Bandung Tak Tersentuh Hukum

Trending Now

Iklan