Dibulan Suci Ramadan, Toko Obat Keras di Panimbang Tetap Buka, Polisi Diminta Bertindak

Sabtu | 13:03 WIB Last Updated 2024-03-16T06:05:57Z
Toko Obat Keras berkedok kontrakan diduga kuat menjual obat terlarang jenis tramadol dan Eksimer. (Dok/Ist)

PANDEGLANG - Dibulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Toko Obat Keras Thamadol dan Eksimer masih ada saja yang buka bahkan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Seperti halnya toko obat keras berkedok kontrakan yang berlokasi di Jl. Labuan Panimbang, Kecamatan Panimbang; Kabupaten Pandeglang- Banten. Diduga kuat menjual obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer.


"Kami koordinasi, ini usaha punya bos Agus ini juga baru buka," kata Uyung, penjaga toko obat keras itu, Senin (15/3/24).


Dengan begitu, Warga setempat sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras, hal itu seperti diungkapkan Ubay, dirinya sangat mengkhawatirkan dampak lingkungan khususnya para remaja yang mengkonsumsi obat-obat terlarang itu.


"Kami sangat keluhkan adanya warung obat keras ini, banyak anak-anak remaja yang menjadi korban nantinya," katanya.


Selain itu, Ubay meminta kepada pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk segera mengambil sikap.


"Saya berharap pihak kepolisian agar menindak tegas para pengusaha yang menjual obat-obat jenis Eksimer dan Tramadol itu," pungkasnya.


Perlu diketahui, pengedar obat ilegal bisa dikenakan sangsi hukum, Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jjika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.


Pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar, 


Kemudian pada Pasal 198 berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibulan Suci Ramadan, Toko Obat Keras di Panimbang Tetap Buka, Polisi Diminta Bertindak

Trending Now

Iklan