CV. Putra Bungsu Mandiri Diduga Curi Kubikasi TPT

SULTANNEWS.CO.ID
Sabtu | 10:39 WIB Last Updated 2024-03-09T03:43:00Z

 


TANGERANG - Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Kandawati 007/002, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam tahapan pekerjaannya, CV. Putra Bungsu Mandiri diduga telah mengurangi volume kubikasi.


Dikatakan Karnan Anggota DPP Perkumpulan LSM Trisula Bakti Nusantara, selain diduga mengurangi volume kubikasi, pemasangan pasangan batu pondasi diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.


"Menurut saya, kegiatan TPT ini untuk pasangannya tidak sesuai dan terkesan ada yang sengaja dikurangi," katanya, Sabtu (08/03/2024).


Dijelaskan Karnan, untuk ketinggian saja bervariasi, dilokasi ditemukannya ketingian dari 120 cm - 130 cm. Selain itu juga, untuk ketinggian TPT diduga tidak menggunakan pondasi yang tertanam.


"Seharusnya untuk pasangan TPT yang tingginya melebihi 1 meter harus menggunakan pondasi yang tertanam, minimal 30 centi meter. Itu sangat penting, karena pondasi yang tertanam sebagai penguat pasangan pondasi keatasnya," jelasnya.


Masih kata Karnan, dirinya meminta kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni pihak Kecamatan Gunung Kaler agar dapat memberikan teguran terhadap CV. Putra Bungsu Mandiri apabila terbukti dengan sengaja mengurangi volume kubikasi.


"Tentu saja kegiatan TPT yang berlokasi di Desa Kandawati ini akan saya lakukan kajian dan apabila terbukti adanya dugaan ataupun kecurangan yang dilakukan, akan saya layangkan surat somasi," tambahnya.


Sementara itu, pihak CV. Putra Bungsu Mandiri sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.


Untuk diketahui, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Kandawati 007/002, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten dengan nomor kontrak 602.21/SPK.25/-Kec.Gn.KL/2024, nilai kontrak Rp 60.372.088,00 bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 dikerjakan CV. Putra Bungsu Mandiri dengan pelaksanaan 30 hari kalender. (Redaksi


Editor : Entis S

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV. Putra Bungsu Mandiri Diduga Curi Kubikasi TPT

Trending Now

Iklan