Aktivis Banten sekaligus Pengamat Publik menilai Pengadaan Proyek Pembangunan Di DPUPR Provinsi Banten Sesuai Dengan Aturan

SULTANNEWS.CO.ID
Senin | 10:15 WIB Last Updated 2024-03-18T03:15:33Z




BANTEN- Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten angkat bicara terkait Pasca dilakukan Groundbreaking pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya, ramai tudingan jika Pengadan Proyek Pembangunan 2 (dua) ruas jalan tersebut yang dilakukan dengan e-catalog diduga bermasala,"



Baik terkait dasar aturan e-catalog untuk infrastruktur tersebut sampai dengan Pemenang tendernya, bahkan kemudian melebar ke proyek – proyek pembangunan lainnya yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Banten." Ungkap pemerhati kebijakan Moh. Ojat", Senin (18/03/2024) 



Menurut Moh. Ojat Pengadaan Proyek Pembangunan dengan system e- catalog bukan hanya dilakukan oleh. Dinas PUPR Provinsi Banten saja, akan tetapi dilakukan di seluruh Indonesia termasuk juga di Kementerian PUPR Republik Indonesia.



Dasar aturannya pun jelas, ada Peraturan Presiden, ada Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2021 dan ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Pergub Banten nomor 27 Tahun 2021." Ungkapnya



Moh. Ojat juga menegaskan. Bahwa terkait Pemenang Tender Ciparay – Cikumpay yang diduga kuat pernah tersangkut permasalahan hukum, akan tetapi berdasarkan hasil pengecekan di website LKPP didapatkan fakta Perusahaan tersebut “Tidak di black list” oleh LKPP, dan hal ini tentunya hak perusahaan tersebut untuk ikut juga tender di Dinas PUPR Provinsi Banten.



Serta kebetulan menjadi Pemenang Tender. Ini adalah hal yang konyol jika Dinas PUPR Provinsi Banten menetapkan suatu perusahaan yang terbukti di “black list oleh LKPP menjadi Pemenang tender." Tegasnya Ketua PMBI Banten



Kami pun mengapresiasi adanya. Tim Internal dari Dinas PUPR Provinsi Banten yang secara khusus mengawasi pengerjaan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya sebagai bentuk antisipasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. " Tutup. 


Penulis : Fh

Editor   : Es

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Banten sekaligus Pengamat Publik menilai Pengadaan Proyek Pembangunan Di DPUPR Provinsi Banten Sesuai Dengan Aturan

Trending Now

Iklan