SERANG - Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan alumunium atau timah yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang - Banten.
Adanya Aktivitas peleburan yang diduga ilegal itu keraap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaraan timah dan almunium. Hal itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
"Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar ke pemukiman warga baunya sangat menyengat," keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (16/3/24).
Terlihat abu hitam pekat (Limbah) bertebaran dilokasi peleburan dikeluhkan warga |
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau almunium itu diduga kuat ilegal.
"Kegiatan peleburan itu diduga tidak mempunyai izin," terang warga itu.
"Saya berharap pihak kepolisian agar menindak tegas," imbuhnya.
Diketahui, Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.
Pengolahan alumunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,
Bukan hanya itu, Dampak Limbah dari hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ecosystem yang berada disekitar lokasi, akibat kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara.