5 tahun Beroperasi, Pelaku Pengoplos Beras Bulog Ditangkap Satgas Pangan Polres Serang

Kamis | 18:28 WIB Last Updated 2024-03-08T05:32:30Z

SERANG - Tim Satgas pangan Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap pelaku tindakan pidana pengoplosan beras Bulog (Repacking) di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu (3/3/2024). 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kegiatan yang dilakukan pelaku KS alias Ucok sudah berlangsung selama 5 tahun (sejak tahun 2019-red). Dan beras yang dioplos tersebut, sudah di sebar di beberapa wilayah Provinsi Banten, hingga Jawa Barat. 


"Selama ini, pelaku sudah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras. Bahkan sejak Desember 2023 pelaku sudah melakukan transaksi sekitar 720 juta," kata AKBP Condro, Kamis (7/3). 


Untuk modusnya, lanjut Condro, pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras yang tidak layak, dengan cara merepacking beras agar menjadi beras Premium. 


Tim Satgas Pangan Polres Serang 

"Kegiatannya adalah blaching, glowing, repacking dan pewangian terhadap beras yang telah dioplos. Kemudian beras didistribusikan ke wilayah Tangerang, Serang, Cilegon hingga Bogor," jelasnya. 


Dalam hal ini, Condro menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku dan mengusut hingga ke atas dan siapa saja yang terlibat. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, ES menambahkan, saat penggrebekan yang dilakukan oleh jajarannya, ditemukan beras Bulog yang telah direpacking sebanyak 5 ton dan siap didistribusikan ke beberapa wilayah Banten hingga Jabar. 


Sementara, kata Andi, barang bukti yang disita sebanyak 25 ton beras Bulog dan sebagian beras kurang layak serta puluhan ribu karung merek beras Premium. 


"Dari hasil penglosan beras tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 3-4 ribu/kg," tukasnya.


"Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan d undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," tambahnya.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 tahun Beroperasi, Pelaku Pengoplos Beras Bulog Ditangkap Satgas Pangan Polres Serang

Trending Now

Iklan