Salah satu kendaraan truck box dengan nopol B 99xx UCS yang dipakai untuk menimbun solar bersubsidi (Dok/Istimewa) |
TANGERANG - Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak di Kota dan Kabupaten Tangerang. Bahkan para pelakunya seolah tak tersentuh hukum sehingga bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus terjadi.
"Ini punya pak YS, bos nya pak GR" kata salah seorang supir truk box pengangkut BBM solar subsidi yang enggan disebutkan namanya, Rabu, (8/1/24).
Dengan modus menggunakan mobil truk box atau biasa disebut heli yang sudah dimodifikasi dan diisi kempu (penampung-red).
"Saya kerap ngambil solar ditiap-tiap SPBU bang pakai mobil ini," terangnya.
Bedasarkan informasi yang dihimpun redaksi, keberadaan bisnis solar ilegal ini yang diduga dinahkodai oleh YS alias Yudas yang tak lain adalah mafia BBM bersubsidi.
Keberadaan Lapak yang di gunakan untuk menimbun sejumlah solar bersubsidi ini berada di sekitar Karawaci Kabupaten Tangerang.
Diketahui, bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana, aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tetapi sanski itu tidak membuat para praktik mafia BBM bersubsidi ini jera, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.
Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, Wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak Tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.