Ilustrasi |
TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, seorang pria berinisial AH ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Modus operandi penyalahgunaan ini dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi oleh pelaku," kata Arief, Rabu (31/1/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Menyikapi laporan itu, Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin Kanit Krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja langsung kemudian melakukan observasi dan monitoring di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, pada Kamis (18/1/24).
"Akhirnya didapati sejumlah orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," terangnya.
Masih kata Arief, Mobil yang dicurigai tersebut pun dibuntuti hingga menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Mekarsari.
"Setibanya di TKP, sang pengemudi yang merupakan AH pun turun dari mobil dan melakukan kegiatan memompa Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan, Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil itu, hingga didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," imbuhnya.
Menurutnya, AH membeli BBM jenis Pertalite tersebut setiap hari dan telah menjalankan aksiny selama enam bulan terakhir.
"Pertalite ini dibeli menggunakan alat angkut mobil tangki yang sudah dimodifikasi, sebanyak kurang lebih 200 liter untuk dijual kembali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AH ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.