Perempuan Cantik Asal Pandeglang Ini Diburu Polisi, Ini Kasusnya!

Senin | 00:23 WIB Last Updated 2024-02-18T17:25:33Z

SERANG - Seorang perempuan cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, diburu Satreskrim Polresta Serang Kota.


Perempuan bernama Fuja Fauziah (27) ini diburu polisi karena ditetapkan tersangka dan menjadi buron kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.


Informasi yang diperoleh, kasus penggelapan ini dilaporkan oleh selebgram dan pengusaha skincare bernama Alfiyera Alvionita pada 13 November 2023 lalu.


Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.


Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mem-postingnya di media sosial. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV. Dari sana baru terlihat bahwa Kepala Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang itu kerap mengambil uang dari laci.


Merasa telah dikhianati oleh teman baiknya itu, Alfiyera selaku pemilik toko lantas membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.


Setelah didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Fuja sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan perempuan bergaya hedon itu hingga saat ini belum diketahui.


Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Sitorus saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mencari keberadaan tersangka, Polresta Serang Kota telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.


"Iya benar sudah kita tetapkan DPO. Kami sudah menyebarluaskan informasi kasus tersebut dan identitas tersangka di media sosial Polresta Serang Kota," kata Evander, Minggu 18 Februari 2024.


Evander mengungkapkan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. 


"Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," ujar pria berdarah Batak ini.


Evander meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati keberadaan tersangka. Informasi mengenai keberadaan tersangka sangat dibutuhkan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.


"Apabila mendapati informasi tersangka diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas kepolisian atau menghubungi nomor ponsel saya 082235417371," tuturnya.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan Cantik Asal Pandeglang Ini Diburu Polisi, Ini Kasusnya!

Trending Now

Iklan