PANDEGLANG- Pemilihan Umum yang di gelar sejak 14 Februari 2024 kini telah menjelang pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkat kecamatan atau Pleno Kecamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 20 februari 2024 sampai dengan hari ini masih berlangsung. Kamis, 22/02/24.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang sebagai Pemantau Pemilu Independen, yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), masih konsisten mengawal pemilu dari awal tahapan penyelenggaraan teknis hingga dengan masa pemilihan serta sampai pada saat ini Pleno tingkat Kecamatan.
Dari pantauan HMI di lapangan sesudah Pemungutan Suara hingga dengan digelarnya Pleno Kecamatan, ditemukan masih ada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata masih ada yang belum memahami tentang unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan), serta Pengawas Keluarahan Desa (PKD) yang diketahui belum membaca dam memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum atau Gakumdu.
Menurut Kordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan bahwa dalam Pasal 508 ; setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ; PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum dan terbuka. "Apabila tidak menjalankan pasal tersebut maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak (Rp.12.000.000.00.)". Ungkap Pria yang biasa disapa Tayo.
"Hal ini kami temukan di beberapa kecamatan diantaranya; Kecamatan Cikeusik terdapat pada Desa Cikeusik, Desa Cikiruhwetan, Desa Nanggala, Desa Sukaseneng, Desa Rancaseneng, Desa Tanjungan, Desa Parungkokosan, Desa Sukamulya, Desa leuwibalang, Desa Curugciung, Desa Sumur Batu, Desa Umbulan, Desa sukawaris, Desa cikadongdong". Terang Entis Sumantri.
"Kecamatan Munjul terdapat pada Desa Gunung Batu, Desa Panacaran, Desa Munjul, Desa Sukasaba.
Kecamatan Sindangresmi terdapat pada Desa Pasirtenjo, Bojongmanik, Desa Sindangresmi, Desa Kadumalati, Desa Pasirdurung, Desa Cempakawarna, Desa Ciodeng.
Kecamatan Picung terdapat pada Desa Bungurcopong, Desa Kolelet, Desa Kadupandak.
Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Pulosari, Kecamatan Menes, Kecamatan Cikeudal.
Kecamatan Patia terdapat pada Desa Patia, Desa Cimoyan, Deda Babakan Keusik, Desa Surianen.
Kecamatan Cipeucang terdapat pada Desa Kadugadung, Pasireurih, Desa Kalanganyar.
Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Panimbang, dan Kecamatan Sobang". Terang Kordinator Pemantau Pemilu 2024, Entis Sumantri.
Hal ini secara umum seharusnya pahami oleh Penyelenggaraan Pemilu bauk jajaran KPU maupun Bawaslu, tetapi yang terjadi mereka tidak memperhatikan dan terkesan mengabaikan.
"Selain itu, kami juga menemukan ASN, PNS, termasuk Penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS, Panwaslu, serta PKD yang ikut berafiliasi dengan Partai dan memenangkan salah satu Calon Partai Politik" Tegas Entis Sumantri.
-----------
Sementara, menurut Handoko Saripudin, Anggota Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan adanya kejanggalan terkait Pelaksanaan Teknis Pemilihan Umum, hal inipun menjadi sorotan kami.
"Menurut informasi ada Pemilih yang bisa memilih di dua tempat berbeda, ada juga Pemilih yang memiliki KTP dan berkependudukan di wilayah tersebut tidak dapat memilih karena tidak diperbolehkan oleh Penyelenggaraan Pemilu" Ungkap Pria yang sering disapa Mas Han.
Masih Handoko, pihaknya bahkan sudah menemukan bukti-bukti konkrit sebagai acuan Laporan Pengaduan yang akan dilayangkan, dengan acuan Pasal 17 (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.
"Semua data berdasarkan temuan akan ditindaklanjuti sebagai bentu Lapdu ke Bawaslu RI, DPKPP, Gakumdu. Serta Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk dapat di tindak tegas". Tegas Handoko S. Askari.
Handoko juga mengatakan Pihaknya mendesak tegas kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk menindak Oknum Penyelenggaraan tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
"Bersamaan dengan hal tersebut, Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang dan P2P Pandeglang mendorong kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten untuk mengevaluasi total Penyelenggaraan Pemilu dari mulai Panwascam, PPK, PPS, serta PKD". Tutupnya.
-------------
Sementara, menurut Diki Kurniawan sebagi Alumni Pengawasan Partisipatif Pemilu (P2P) Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang juga terlibat dalam melakukan Pemantauan Pemilu yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Patisipatif.
Menuturkan bahwa pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu". Terang Diki Kurniawan.
Dalam regulasi juga diatur untuk Perangkat Desa dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang di ikutsertakan oleh pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu.
Lebih lanjut, Diki juga memaparkan terkait Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu secara demokratis. Tetapi adanya penyelenggara tingkat Panwascam, PPK, PPS, serta PKD, ini masih banyak ikut serta memenangkan salah satu calon, ini sudah menciderai Integritas Penyelengara Pemilu". Tutup Alumnis P2P.
Penulis : AS
Editor : Zami