TANGERANG - Dalam kurun waktu 1 tahun, Misna salah satu warga Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten mempertanyakan perihal pembuatan Sertifikat tanah yang sampai saat ini belum jadi.
Dikatakan Misna, pada tahun 2023 kemarin, dirinya meminta bantuan kepada oknum Sekdes Desa Parahu berinisial As untuk membuatkan sertifikat tanah miliknya. Akan tetapi, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tak kunjung ia terima.
"Bulan 1 Januari tahun 2023 kemarin saya sudah memberikan uang sebesar Rp 20.000.000 kepada oknum Sekdes melalui RT setempat untuk mengurus pembuatan sertifikat dengan luas kurang lebih 100 meter persegi," katanya, Selasa (20/02/2024) siang dirumahnya.
Selanjutnya Misna menjelaskan, pada saat itu dirinya dijanjikan Bulan Agustus sertifikat itu akan jadi. Namun pada akhirnya, sampai akhir tahun 2023 belum ada informasi selanjutnya.
"Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak RT agar dibuatkan kwitansi pembayarannya, tapi sampai sekarang kwitansi tersebut tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, oknum Sekdes Parahu As ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkasnya sudah ia serahkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, bahkan untuk tanah tersebut sudah diukur.
"Untuk tanda terima ada di rumah, itu tidak boleh hilang," kata Sekdes di Kantor Kecamatan Sukamulya.
Masih kata oknum Sekdes, pada saat itu saya dijanjikan 6 bulan sertifikat itu jadi dan saya sampaikan kepada Pak Misna bahwa prosesnya menunggu 9 bulan. Bahkan untuk orang dalamnya sudah saya samperin juga ke rumahnya. Saya juga meminta 3 berkas yang sudah saya kasihkan, agar dikembalikan lagi.
"Alasan dari orang BPN ada pemutihan atau Prona. Atuh rugi duit saya tidak kembali apabila nanti dibikin rame. Biasanya sih yang sudah-sudah itu lancar dan tidak lama seperti ini," tambahnya.
"Intinya hari Senin besok punya Pak Misna akan saya kembalikan dan kalau bisa jangan di naikin ataupun di tayangkan, kecuali saya tidak bertanggungjawab," jelasnya. (Din)