Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Rabu | 20:52 WIB Last Updated 2024-02-21T14:09:19Z
Dok. Foto Tangkap Layar 

SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.


Dalam kebijakan Publisher Rights, kerja samanya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.


Lantas, apakah Google Indonesia akan tunduk pada Perpres baru ini? Google Indonesia mengaku sudah mengetahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai “Publisher Rights”. “Kami akan segera mempelajari detailnya,” kata Perwakilan Google Indonesia seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (21/2/2024).


Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia? Jadi, hingga berita ini ditayangkan, Google belum mengambil sikap, apakah akan tunduk dengan aturan Publisher Rights ini atau memilih opsi lainnya.


Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.


Salah satu hal penting yang diprioritaskan Google adalah layanannya bisa menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. “Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” lanjut perwakilan Google Indonesia.


Perwakilan Google juga mengungkapkan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.


Media Australia dan Kanada Sempat bilang berat sebelah PP Publisher Rights ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Ketika masih dalam tahap penggodokan pada Februari 2023, narasi yang muncul adalah Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.


Ketika itu, Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif. “Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna,” kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia.


Google menyebut pihaknya secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia. Google meyakini, hal tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google. “Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat.


Dalam postingan blog yang sama, Google memberikan pemahaman cara Google bekerja dengan penerbit berita Indonesia. Google menegaskan, pihaknya tidak menjalankan iklan di Google Berita (Google News) atau tab hasil penelusuran berita di Google Search. “Supaya jelas, kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita,” kata Google.


Namun, kini setelah disahkan, platform digital wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan media dalam berbagai bentuk, salah satunya lisensi berbayar dan bagi hasil. Opsi lain platform digital bisa bekerja sama dengan penerbit berita dengan berbagi data agregat pengguna berita atau bentuk lain yang disepakati.


Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2). Negara lain lebih dulu punya aturan yang mirip dengan Publisher Rights, yakni Australia dengan News Media Bergaining Code Law dan Kanada dengan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18). Kedua aturan ini mewajibkan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan), Google Search, Google News, Google Discover, atau yang dibagikan di Facebook.


Ketika itu, Google Meta (induk Facebook) menjadi dua perusahaan yang paling vokal menentang undang-undang tersebut. Keduanya sempat memutuskan untuk memblokir konten berita, ketimbang harus membayar. Namun, setelah adanya revisi dan negosiasi, Google dan Facebook akhirnya tunduk terhadap News Media Bergaining Code Law Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) Kanada.


Demi jurnalisme berkualitas Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas. “Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia,” tambah Jokowi.


Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air. Dengan hadirnya Perpes “Publisher Rights”, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya. “Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” lanjut Jokowi. Kebijakan Publisher Rights ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober mendatang. Aturan ini tidak berlaku untuk kreator konten.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Trending Now

Iklan