Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten, Kejati Tunda Pemeriksaan Dua Anggota DPRD

Kamis | 23:28 WIB Last Updated 2024-05-02T03:50:35Z

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menunda pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga terlibat dalam penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten.


Untuk diketahui, aset Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sejak tahun 2012 lalu diduga telah beralih fungsi menjadi pabrik milik PT Modern Cikande.


Atas dugaan penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten dengan luas 25 hektar tersebut telah merugikan negara mencapai Rp1 triliun.


Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, alam kasus itu ada dua politisi di Banten yang disebut-sebut diduga terlibat dalam pemebebasan lahan. Keduanya yakni, FH dan BR.


Namun menurut Rangga, dirinya belum dapat memastikan keterlibatan FH dan BR. Apalagi keduanya belum diagendakan untuk dimintai keterangan.


"Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai," kata Rangga, Selasa (6/2/2024).


Selain itu, Rangga juga mengaku, sudah memeriksa 33 orang saksi. Termasuk 3 orang tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.


"Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern Cikande. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa," kata Rangga.


Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.


"Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ujarnya.


Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.


"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP," katanya.


Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.


"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," paparnya.


Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.


"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penyelidikan, atas kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.


Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.


Namun sejak tahun 2012 lalu, situ seluas 25 hektar tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi pabrik.


Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku, menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut dengan potensi kerugian mencapai Rp1 triliun.


"Statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Didik di Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).


Sumber: Banten.tribunnews.com

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten, Kejati Tunda Pemeriksaan Dua Anggota DPRD

Trending Now

Iklan