Foto: Praktik peleburan timah saat malam hari, terlihat kepulan asap hitam yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan. (Dok/Tangkap Layar) |
BANTEN - Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup Provinsi Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak terkait, dalam hal ini Satpol-pp, Polisi dan DLH Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas aktivitas peleburan timah atau almunium foil yang diduga ilegal di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Hal itu seperti diungkapkan aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Banten Deden, dirinya menilai soal adanya praktik peleburan yang diduga ilegal itu sudah seharusnya diberi tindakan tegas oleh petugas dari intansi terkait.
"Usaha atau produksi, mengelola itu pihak pengusaha tentunya harus tempuh izinnya terlebih dahulu, bicara soal izin berarti mereka (pengusaha-red) sudah bayar pajak," katanya, Kamis, (1/2/24).
Ketika proses pembuatan izin yang dilakukan pengusaha peleburan timah atau almunium foil dan lainnya itu, Lebih lanjut Deden mengatakan pihak Dinas terkait tentunya dapat mengkaji terlebih dahulu.
"Pengusaaha nakal yang melanggar bahkan banyak warga Desa Sindang Sono dan sekitarnya yang menjadi korban polusi udara yang dapat membahayakan bagi anak-anak diusia dini, baikya segera di sidak dan diberi sanksi sesuai ketentuan" terangnya.
"Jangan biarkan pengusaha hanya memikirkan kepentingannya sendiri sementara orang lain dirugikan masih saja di diamkan," imbuhnya.
Berita Terkait: Timbulkan Asap Tebal dan Bau Menyengat, Peleburan Timah Ilegal di Sindang Jaya Tangerang Dikeluhkan Warga
Sebelumnya, warga Sindang Sono terkait adanya aktivitas peleburan alumunium atau timah yang berada di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas peleburan diduga ilegal itu, warga mengeluhkan asap hitam tebal yang disebabkan saaat proses pembakaraan timah dan almunium. Hal itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
"Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar ke pemukiman warga baunya sangat menyengat," kata warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (31/1/24).
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau almunium itu diduga kuat ilegal.
"Kegiatan peleburan itu diduga tidak mempunyai izin dari pihak dinas dan instansi terkait," terang warga itu.
"Kadang mereka melakukan peleburannya tengah malam," imbuhnya.