Dok. kondisi peleburan timah atau almunium di Desa Sindang Sono, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang-Banten. |
BANTEN - Kegeraman warga Sindang Sono terkait adanya aktivitas peleburan alumunium atau timah yang berada di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas peleburan diduga ilegal itu, warga mengeluhkan asap hitam tebal yang disebabkan saaat proses pembakaraan timah dan almunium. Hal itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
"Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar ke pemukiman warga baunya sangat menyengat," keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (31/1/24).
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau almunium itu diduga kuat ilegal.
"Kegiatan peleburan itu diduga tidak mempunyai izin dari pihak dinas dan instansi terkait," terang warga itu.
"Kadang mereka melakukan peleburannya tengah malam," imbuhnya.
Perlu diketahui, Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.
Pengolahan alumunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,
Bukan hanya itu, Dampak Limbah dari hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ecosystem yang berada disekitar lokasi, akibat kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara.
Kendati Demkian di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk menyidak lokasi peleburan Almunium Foil ini karena kuat dugaan belum mengantongi Izin.