RSDP Serang Lakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan

SULTANNEWS.CO.ID
Senin | 22:01 WIB Last Updated 2024-01-01T15:01:45Z


SERANG - Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP Kabupaten Serang melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan untuk pasien, dengan kenaikan tarif retribusi sekira 30 sampai 40 persen. 


Kenaikan seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, selain untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional di rumah sakit. 



Direktur RSDP drg Agus Sukmayadi mengatakan, sudah 10 tahun terhitung sejak 2013 RSDP belum melakukan perubahan pola tarif. Padahal, kata Agus, melihat perkembangan rumah sakit yang sangat pesat, dimana RSDP juga sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta harus ada penyesuaian tarif seiring terjadinya kenaikan biaya operasional di rumah sakit. 



“Bicara pola tarif, kita sudah 10 tahun belum ada kebaikan. Padahal, sudah berapa kali UMR naik, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 seiring adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023,” ungkapnya.



Hal itu diungkapkan Agus usai acara Sosialisasi Tarif Pelayanan Kesehatan RSDP di Aula RSDP, Jalan Ki Mas Jong, Alun-alun Kota Serang pada Jumat, 29 Desember 2023. 



Acara bertemakan ‘Menuju Rumah Sakit Terbaik dengan Pelayanan Profesional dan Berkualitas di Banten’ itu dihadiri seluruh stakeholder terkait dan tokoh masyarakat Kota dan Kabupaten Serang.



Turut hadir Wakil Direktur (Wadir) Penunjang sekaligus Pelaksana Teknis (Plt) Wadir Administrasi dan Keuangan RSDP Mujiati Erianis dan Plt Wadir Pelayanan RSDP dr Efrizal.



Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa RSDP agar dapat memaklumi dengan adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam, dimana pihaknya juga terus meningkatkan sarana prasarana untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.



“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026,” terang mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang ini.



Agus memastikan, jika pihaknya sudah menyusun pola tarif sejak Maret dan melakukan beberapa kajian, dimana kenaikan tarif untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya operasional sarana penunjang, obat, dan lainnya dengan melihat juga kemampuan dari masyarakat dan membandingkan dengan rumah sakit lainnya. 



Agus pun meminta, rencana penyesuaian tarif rumah sakit bisa tersampaikan kepada masyarakat. Agus juga mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya agar pasien, khususnya pasien rujukan tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.



“Jadi, penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.



Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, lanjut Agus, RSDP dengan motto Ramah Cepat Tanggap dan Ikhlas (RCTI) akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai. Apalagi, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.



“Kami berharap, masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini, sehingga tidak menjadi kendala,” harapnya.



Oleh karena itu, Agus meminta Camat, Lurah dan Kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.



“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya. (Red)*



Oleh karena itu, Agus meminta Camat, Lurah dan Kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.


“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya. (Red)



Editor  : ES

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSDP Serang Lakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan

Trending Now

Iklan