Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Menyangkan Sikap PT. AMB yang Tidak Koperatif Atas Ajuan Permohonan Informasi Publik Yang di Berikan Oleh PPID Ke Perusahaan

SULTANNEWS.CO.ID
Jumat | 09:41 WIB Last Updated 2024-01-05T02:41:28Z


Dokumentasi : Moh. Ojat Saat Persidangan


SERANG- Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) resmi ajukan surat keberatan informasi publik kepada atasan PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri  (ABM), "Jum'at (05/01/2024) 


Hal ini disebabkan karena Permohonan Permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh PMBI tidak ditanggapi sampai dengan batas waktu yang diatur di UU KIP. Yakni 10 (sepuluh) hari kerja dari diterima surat permohonan permintaan informasi Publik diterima. " Ungkap Ketua PMBI Moh Ojat Sudrajat


Adapun informasi public yang dimintakan oleh PMBI adalah berupa :


1. Laporan Keuangan berupa Neraca PT. Agrobisnis Banten Mandiri lengkap dengan penjelasan Pos – Pos Neraca-nya untuk Tahun 2022 yang belum maupun yang telah Diaudit;


2. Laporan Laba Rugi PT. Agrobisnis Banten Mandiri untuk Tahun 2022 yang belum maupun yang telah diaudit ;


3. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2023 PT. Agrobisnis Banten Mandiri;


4. Profil Direktur Utama dan Direktur Oprasional PT. Agrobisnis Banten Mandiri secara lengkap;


Moh Ojat Sudrajat Ketua PMBI menjelaskan bahwasanya mengirimkan surat permohonan Informasi Publik kepada PPID PT. ABM pada tanggal 15 Desember 2023 dengan surat nomor : 125/MBI-KIP/XII/2023 yang diterima pada tanggal 18 Desember 2023. Akan tetapi sampai dengan tanggal 04 Januari 2024 atas surat tersebut tidak ditanggapi.



Lanjutnya mengatakan bahwa kami menyayangkan tidak ditanggapinya surat permohonan informasi public tersebut, akan tetapi PMBI juga tidak kaget dengan sikap PT. ABM karena setiap kali PMBI minta laporan keuangan selalu harus melalui proses sengketa informasi publik." tandasnya Ketua PMBI Moh Ojat Sudrajat. 



Editor    : ES

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Menyangkan Sikap PT. AMB yang Tidak Koperatif Atas Ajuan Permohonan Informasi Publik Yang di Berikan Oleh PPID Ke Perusahaan

Trending Now

Iklan