SERANG- Pasca putusan Komisi Informasi Provinsi Banten nomor 069/KI BANTEN - PS/ 2023 tanggal 19 Desember 2023 yang mana pada Amar Putusannya Majelis Komisioner mengabulkan sebagian Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), "Senin (15/01/2024)
Adapun Informasi Publik yang dinyatakan terbuka dan HARUS Diberikan kepada PMBI adalah :
1. Dokumen anggaran berupa DPA atau yang sejenisnya dan SPJ ( Surat Pertanggungjawaban Keuangan) Tahun Anggaran 2022 setelah diaudit oleh pihak yang berwenang.
2. Profil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dari 2 dokumen tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten tidak memberikan Dokumen berupa SPJ ( Surat Pertanggungjawaban) Keuangan Tahun anggaran 2022.
Hal ini tentunya ada unsur kesengajaan karena tidak MENTAATI atau PATUH atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten. Lembaga yang Setara dengan ORI karena dibentuk berdasarkan UU.
Untuk itu PMBI telah resmi mengirimkan SOMASI atas tidak dilampirkannya SPJ tersebut ke pihak PPID OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Banten yang dijabat oleh Kepala PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI BANTEN..
Menurut Ojat Sudrajat Ketua PMBI Bahwa ia melayangkan surat dengan nomor : 009/MBI-OM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan memberikan waktu 3 hari kerja pasca diterima Surat Somasi tersebut untuk memberikan Dokumen SPJ tersebut.
Lanjutnya mengatakan apabila tetap tidak Diberikan maka Perkumpulan Maha Bidik Indonesia akan menyelesaikannya dengan jalur hukum yang diatur di dalam UU KIP dan aturan perundang-undangan lainnya, atau setidaknya akan mengajukan permohonan Penyitaan Ke PTUN Serang- Banten. Tandasnya.Ojat
Penulis : AS
Editor : ES