SERANG- Pendapat Hukum Advokat Suwadi, SH,MH. Menjelaskan Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara." Kamis (04/01/24)
Sedangkan dalam SEMA No. 3/2015 yang menyatakan bahwa tenggat waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak setuju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa semula dihitung sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.
Sehingga berdasarkan ketentuan SEMA tersebut, maka tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya KTUN (sertifikat tanah) yang merugikan kepentingannya. Jadi bukan dihitung sejak sertifikat tanah tersebut terbit.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5 K/TUN/1992, tanggal 21 Januari 1993 Jo PT.TUN. Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN. JKT tanggal 27 Januari 1992 Jo PTUN Jakarta No. 010/G/1991/PTUN.JKT tanggal 17 Oktober 1991 yang menyatakan bahwa:
"Jangka waktu yang termasuk dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya." Tandasnya Advokat Suwadi, SH,MH.
Penulis : Advokat Suwadi, SH,MH.
Editor : ENTIS S