LEBAK- Menjaga lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama sebagai manusia. Alam adalah tempat kita berpijak dan tempat hidup bagi manusia dan flora dan fauna yang ada di dalam nya. Belum lagi masi banyak Sumber daya alam yang harus benar-benar bisa kita jaga dan kita lestarikan bersama sama dalam melangsungkan kehidupan bagi kita dan anak cucu kita kelak."Selasa (16/01/2024)
Mahasiswa Univesitas Setia Budhi Rangkasbitung menyampaikan kepada awak media bahwa kepedulian terhadap keadaan lingkungan juga sebagai cerminan hidup, kita benar-benar perlu untuk memperhatikan lingkungan yang kedepannya akan kita wariskan pada generasi mendatang. " Ungkap Ardin Supriadi
Lanjut nya mengatakan Ironinya, sebagian dari kita sekarang justru rakus terhadap alam. mengambilnya sesuka hati, mengekploitasi tanpa berfikir dampak negatifnya dan lebih ironisnya lagi mereka melakukan itu demi keuntungan pribadi mereka sendiri dan tentunya merusak ekosistem yang ada di bumi ini.
Dalam momentum pemilu segala sesuatu menjadi sangat marak, beriringan dengan semangat masyarakat untuk mensukseskan pemilu, banyak hal yang akan mempengaruhi alam, mulai dari banyaknya baleho yang terpasang di pepohonan, tiang listrik, bangunan fasilitas umum dan masih banyak lagi.
Baliho peserta pemilu yang berjajar di sejumlah titik khusunya di Kabupaten Lebak-Banten di seluruh ruas Jalan Rangkasbitung - Pandegang mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Banten, hingga DPRD Kabupaten Lebak. Tentu hal ini dianggap melanggar ketentuan pemasangan.
Peran kita sebagai manusia hanya perlu untuk meminimalisir dan menangkal oknum-oknum yang serakah tersebut dan menjaga kelestarian alam yang sedang kita tinggali sekarang. Pun demikian dengan pemerintah yang yang memikili wewenang serta kekuasaan untuk mengatur regulasi dan kebijakan agar tindakan-tindakan pengrusakan alam tersebut tidak terjadi lagi. Memang kita sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa apa tampa adanya bantuan dari pemerintah yang mendukung tentang kelestarian lingkungan.
Banyak regulasi yang mengatur hal ini, Alat Peraga Kampanye (APK), ukuran APK dan tempat pemasangan APK Peraturan dari KPU. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye diatur:
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Sedangkan untuk penempatan Alat Peraga Kampanye diatur dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan."
Dengan adanya regulasi ini tentu sangat membantu bagi kita semua untuk penguatan dalam meminimalisir pengrusakan alam yang ada terkhusus di Kabupaten Lebak. Kesadaran ini perlu dibangun mulai dari diri kita sendiri karna kalau bukan kita siapa lagi. Dimulai dari hal-hal kecil dari APK tidak sesuai ketentuan yang ada di lingkungan sekitar sehingga lebih terasa dampaknya." Tutupnya
Penulis : Rafly
Efitor : Es