SERANG - Pemasangan tiang tumpu baru milik perusahaan PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo-red) sebagai sarana untuk penarikan jaringan provider kabel broadband oxygen.id beserta perangkatnya dengan menggunakan jaringan fiber to the home (FTTH) di jalan nasional Jakarta – Serang KM 8, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga tidak berizin.
Saat ditemui dilokasi, Ramlan, pekerja pemasangan tiang tumpu baru milik PT Moratelindo tersebut tidak mengetahui soal izin.
"Saya tidak tahu soal izin, itu urusan orang kantor," katanya sambil menelepon salah satu pengawas lapangan kegiatan tersebut, Minggu, (28/1/24).
Arif pengawas lapangan (waspang-red) saat di konfirmasi via panggilan telepon whatsapp mengaku sudah mendapatkan izin dari balai pelaksanaan jalan nasional Banten Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementrian PUPR RI).
"Iya Kami sudah dapat izin dari kementrian PUPR karena ini sifatnya kegiatan mantenance. Dimana tiang sudah ada sebelumnya karena tiang keropos makannya dilakukan perbaikan atau penggantian," ujarnya.
“Tapi bagimana bagusnya saja Pak. Bisanya kami ada koordinasi untuk rekan-rekan dilapangan. Banyak juga kok rekan media dilapangan kemudian kami ajukan ke kantor,” imbuhnya.
Ketika awak media meminta diperlihatkan izin dimaksud, Arif tidak bisa memperlihatkannya, kemudian berdalih bilamana hal itu kewenangan pihak permit.
"Soal perizinan itu kewenangan pihak permit Pak, nanti Saya coba komunikasi dengan pihak permit agar dapat menelepon pekerja jadi bapak bisa langsung ngobrol dengan pihak permit," pungkasnya sambil menutup telepon panggilan whatsapp.
Untuk diketahui, setelah awak media melakukan konfirmasi via panggilan telepon whatsapp dengan pihak pengawas lapangan, pekerja pun bubar meninggalkan lokasi dan lubang galian tanah untuk pemasangan tiang tumpu baru tanpa ditutup kembali.
Hasil pantauan awak media tidak ada tiang lama yang keropos milik PT Moratelindo dilokasi seperti yang disampaikan pihak pengawas lapangan.