Pemasangan Kabel Fiber Optic di tiang PLN oleh mitra GST Diduga Liar dan tak berizin.

SULTANNEWS.CO.ID
Rabu | 14:58 WIB Last Updated 2024-01-10T07:58:20Z

 


SERANG - Sedang marak saat ini pemasangan kabel internet oleh mitra PT. GST di jalan lingkup perumahan dan tiang listrik milik negara PLN. Rabu 10/01/24



Pemandangan yang sudah dianggap biasa dari semrawutnya pemasangan kabel Fiber Optic di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) cabang rayon Cikande oleh oknum mitra PT. GST membuat kesan kumuh lingkungan dan memberikan dampak kekhawatiran negatif oleh masyarakat.



Sumarna selaku aktivis Serang utara mengatakan "Pemasangan jalur provider ini seharusnya meminta persetujuan dari masyarakat lingkungan setempat menurut Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak diantara pihak perusahaan provider dan warga" ucapnya.



"Kami keberatan dan terganggu dengan pemasangan yang asal, izin yang tidak jelas, dan lebih dari satu provider dalam satu tiang PLN oleh oknum mitra GST dibeberapa wilayah kecamatan tirtayasa dan sekitarnya", tambahnya.



Lebih Lanjut kata Sumarna,Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.


(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.


(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.Urainya.



Lanjut Sumarna,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.



Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.



Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan


persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha


penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan dengan melampirkan:

a. identitas pemohon;

b. akte pendirian badan usaha;

c. profil badan usaha;

d. nomor pokok wajib pajak;

e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan

f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang

telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.



Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.


Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

A. Sewa;


Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;


d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.


(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.


(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang,Tutupnya.


(Redaksi) 

Editor  : ES

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemasangan Kabel Fiber Optic di tiang PLN oleh mitra GST Diduga Liar dan tak berizin.

Trending Now

Iklan