Kuat Dugaan Transportir Sawage Water di PT. WPLI Tidak Memiliki Izin Resmi

Senin | 22:03 WIB Last Updated 2024-02-19T21:05:40Z


SERANG
- Lagi-lagi PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) main kunci kucingan dengan KLHK. Perusahaan pengelolaan limbah B3 di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini diduga kuat melanggar aturan. 


Pasalnya, Sawage Water jenis cairan limbah tinta yang dikeluarkan tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan. Hal itu diperkuat oleh Transportir asal Tangerang. H. Mubin. 


Mubin menjelaskan dirinya tidak memiliki izin apapun dalam melakukan kegiatan pengangkut limbah sawage water dari PT. WPLI. 


"Saya tidak punya izin apa-apa," kata Mubin, via sambungan telepon kepada media, Senin (22/1/2024). 


Menurut Mubin, saat kegiatan pertama pada Jum'at (5/1/2024) dirinya sudah memberikan sejumlah uang koordinasi melalui Kanit ED. Tujuannya adalah untuk menyuap sejumlah wartawan agar mobil yang sempat di berhentikan bisa malaju kembali. 


"Saya sudah berikan uang koordinasi melalui Kanit, sekitar 4 juta. Ko masih diberitakan," ujarnya. 


Selain dirinya tidak memiliki izin resmi, Mubin mengatakan, bahwa limbah cairan tinta, yang dibawa bisa diolah kembali, dan ampas dari pengolahannya benilai ekonomis. 


"Ada nilai ekonomisnya," tukasnya. 


Untuk diketahui, Sewage Water merupakan air limbah dan secara detail Treatment Plant merupakan suatu proses pengolahan limbah buangan manusia atau limbah domestik yang berasal dari WC dan toilet. Tetapi kadang kadang Sewage Water Treatment Plant juga terdiri dari buangan laundry (cuci pakaian) dan buangan limbah dari dapur.


Dan siapapun yang melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah cair tersebut, setiap pelaku kegiatan atau usaha diwajibkan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) agar pengelolaan, pengolahan, dan pembuangan limbah cair ke badan air dapat terpantau serta dapat dipertanggungjawabkan.


Secara teoritis, limbah cair adalah sisa kegiatan industri yang berupa buangan, yang larut dalam air dan mudah berpindah-pindah layaknya air. Melihat sifat benda cair yang sangat mudah sekali berpindah dan menyebar tentu saja mengingatkan kita betapa dampak atas limbah cair ini bisa dengan mudah dan cepat menyebar.


Penyebaran ini terutama sangat mudah terjadi melalui aliran sungai. Padahal aliran sungai adalah sumber penghidupan bagi warga sekitarnya, sehingga dapat dipastikan, jika limbah tidak diolah maka akan merugikan alam dan perusahaan itu sendiri.


Dari alasan di atas maka bagi perusahaan yang menghasilkan limbah industri perlu untuk segera menggarap perizinan pembuangan limbah cair yang ditujukan kepada pemerintah setempat yang berisi persetujuan untuk membuang limbah ke tempat yang berada di bawah pengawasan Pemerintah.


Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan oleh perusahan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.


Dan dari data yang ditemukan Redaksi, PT. WPLI sebelumnya pernah melakukan pelanggaran berat pada tahun 2015 dan dikenai sanksi pencabutan izin oleh KLHK RI, bahkan pihak KLHK telah menutup PT. WPLI.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuat Dugaan Transportir Sawage Water di PT. WPLI Tidak Memiliki Izin Resmi

Trending Now

Iklan