PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Cabang Pandeglang) Mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang Soal adanya Dugaan Penodaan dan atau/ pencoretan Lambang Negara (Bendera Merah Putih) yang sudah di laporkan kepada Pihak Polres Pandeglang," Selasa (30/01/2024)
Terulang laporan pelapor Dugaan Perusakan, Penistaan, penodaan dan atau/Pencoretan Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang di laporkan pada tanggal 3 Januari 2024, yang di sampaikan kepada aparat penegak hukum, dan di terima laporan informasi Nomor : R/LI-1/1/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024; Dengan Surat Printah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/06/I/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024. Dengan Nomor surat B.18/02/1/2024 Satreskrim. Yang di tujukan kepada Ketua Umum HMI cabang Pandeglang.
Bahwasanya berdasarkan informasi yang kami dapatkan pihak-pihak terkait sudah di panggil, Serta adanya pemanggilan terhadap pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yaitu Kepala BTNUK yang sudah di panggil sebagai penghadapan saksi Dengan Nomor Surat B/70/1/2024 Satreskrim Polres Pandeglang.
Dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Pandeglang kepada Kabalai TNUK, pada Rabu, 24 Januari 2024 Pukul 08:30 wib di Ruang Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang."
Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang saat di konfirmasi oleh pihak media bahawsanya beliau membetulkan adanya pemberitahuan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) dari Polres Pandeglang. "Ya Betul " Bahwasanya Sabtu, 20 Januari 2024 saya menerima SP2HP. " Ujarnya.
Ketua umum yang akrab di sapa Tayo. Beliau mengatakan bahwasanya kami ucapakan terimakasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) polres pandeglang yang sudah merespon laporan Pengaduan kami, tetapi ada beberapa catatan bahwasanya kami mencatat pihak Polres Pandeglang begitu lambat dalam menangani perkara ini. Karena laporan yang kami sampaikan itu sejak dari 28 Desember 2023 lalu.
Kami berharap pihak polres pandeglang harus bijak dan tegas serta memberikan kepastian hukum, jangan sampai laporan kami yang kami laporkan itu di peti Es, kan oleh Polres pandeglang. Sehingga akan timbul ketidak percayaan kami selaku Masyarakat Civil dan juga Agent Sosial Control di kabupaten pandeglang, ingat amanat KAPOLRI " Polisi harus Kembalikan kepercayaan publik (masyarakat) Ucapnya. Pada saat rapat kasus tahun lalu.
Maka segara lakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlapor agar adanya keadilan hukum, dan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi. Tegakan values dan Norma dalam pancasila." Jika memang ini tidak segera di proses maka kami akan melakukan konsolidasi akbar dengan semua elemen organisasi Kepemudaan dan kemahasiswaan di kabupaten pandeglang untuk turun kejalan." Tandasnya.
Penulis : AS
Editor : Zami