SERANG - sultannews.co.id - Ketua DPP LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Safriyal mempertanyakan perihal penyerapan dan penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023 serta secepatnya akan mengirimkan surat klarifikasi." Kamis (18/01/2024)
Menurut Romy Safriyal, untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2023 telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.148.155.554.400,00 (Satu Triliun Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) yang bersumber dari APBD 98 persen, dan APBN 2 persen. Dimana anggaran tersebut digunakan untuk menunjang dan membiayai segala kebutuhan di Dindik Kabupaten Serang.
Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pengendalian Elektronik (Simolek) terdata dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk sub bidang kegiatan tertulis ada 144 kegiatan. Akan tetapi, masih ada 20 kegiatan yang belum berjalan.
"Berarti dari nilai anggaran 1 Triliun lebih, masih ada 14 persen sisa anggaran sebesar Rp 155.739.012.134,00 yang tidak diserap atau digunakan semua," kata Romy kepada media sultannews.co.id, Kamis (18/01/2024).
Selain itu juga, Romy Safriyal mempertanyakan perihal penggunaan anggaran Poin 9 program penunjang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota sebesar Rp 719.902.259.472,00 (Tujuh Ratus Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) yang tercantum di Perjanjian Kinerja tahun 2023 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
"Dalam jangka waktu penggunaan anggaran satu tahun, saya katakan nominalnya sangat fantastis, dan tentu saja itu akan menjadi bahan pertanyaan untuk Kepala Dinas Dindik. Lantas seperti apa regulasi atau urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya, apakah sudah sesuai dengan laporan dan bisa dipertanggungjawabkan untuk penggunaan anggarannya sendiri," imbuhnya.
Selanjutnya Romy Safriyal menambahkan, sesuai dengan data yang diperoleh dari Simolek untuk struktur Sub kegiatan pada tahun 2023 kemarin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menyisakan 20 kegiatan yang masih belum berjalan.
"Merujuk kepada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semestinya Asep Nugrahajaya sebagai Kepala Dindik memberikan informasi apa saja kegiatan yang belum berjalan tersebut," tambahnya.
Masih kata Ketua DPP LSM GTAR Provinsi Banten, terkait dengan adanya dugaan kejanggalan ini, dirinya akan melakukan kajian serta analisa. Apabila hasil yang diperoleh nantinya terindikasi adanya dugaan melawan hukum, Romy akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dindik Kabupaten Serang untuk menanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada tahun 2023 kemarin.
"Dengan adanya dugaan kejanggalan penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tahun anggaran 2023, DPD LSM GTAR Provinsi Banten akan terus mengawal permasalahan ini sampai ke ranah hukum dan kejaksaan dalam negeri," tutupnya.
Sementara itu, Asep Nugrahajaya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum bisa dimintai keterangan. (Redaksi)
Editor : ES