Ilustrasi |
BANTEN - Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak di Kota Tangerang. Bahkan para pelakunya seolah tak tersentuh hukum sehingga bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus terjadi.
Bedasarkan informasi yang dihimpun redaksi, keberadaan bisnis solar ilegal ini yang diduga dinahkodai oleh Jabrik yang tak lain adalah mafia BBM bersubsidi.
"Ini punya pak Jabrik," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (4/1/24).
Modus operandinya, diduga Jabrik CS menggunakan mobil truk box atau biasa disebut heli yang sudah dimodifikasi dan diisi kempu (penampung-red).
"Mereka ngambil ditiap-tiap SPBU bang pakai mobil," terang warga.
Diketahui, bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana, aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Tetapi sanski itu tidak membuat para praktik mafia BBM bersubsidi ini jera, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.
Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, Wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum berani Tindak Tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut. [*/Zam]