SERANG- Berdasarakan Informasi Pemberitaan yang beredar dengan adanya. Komisi 1 anggota DPRD Provinsi Banten yang diduga tidak Profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi nya, terhadap calon komisioner Komisi Informasi (KI) yang sudah lolos seleksi yang dilakukan secara transparan oleh Panitia Seleksi (Panel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten sejak tahun 2023 lalu." Rabu, (24/01/2024)
Informasi yang kami himpunan Komisi I DPRD Provinsi Banten hingga saat ini belum menyerahkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten.
Fikri H Kordinator Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) Provinsi Banten. Angkat bicara kami rasa dengan adanya kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) Bnaten sejak dari Bulan Desember 2023 lalu,' Ungkapnya
Menurutnya dengan adanya seleksi baru maka ini kita nilai dapat memberikan nafas baru untuk masyarakat Provinsi Banten, dalam menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik," Kata fikri
Maka kami selaku Agent Sosial Control di Provinsi Banten Pemuda, dan Mahasiswa menilai bahwasanya Komisi I DPRD Provinsi Banten dengan belum menyerahkan hasil uji kelayakan atau fit and proper test 15 orang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Kami duga ada kongkalikong untuk menggagalkan seorang calon komisioner Komisi Informasi (KI) Banten.
Kami Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten menduga KOMISI 1 DPRD PROVINSI Banten, ini tidak sehat coba kita kaji kembali bahwasanya ini berdampak kepada masyarakat. khususnya masyarakat civil yang mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik. Karena menjadi pihak yang paling dirugikan akibat berlarut-larutnya proses seleksi ini.
lanjut fikri menyampaikan dalam hal Proses Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 DPRD Banten. Hal ini jelas menyangkut Pelayanan Publik dan dapat melanggar Undang- undang Pelayanan Publik yakni Undang-Undang 25 Tahun 2009. Tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik."
Senada dengan Agil Haetami, kordinator wilayah II DPW. JPMI Banten. Mengatakan informasi terakhir yang Kami dapatkan dari internal Komisi 1 DPRD Sebenarnya anggota KOMISI I DPRD Provinsi Banten meminta agar pleno komisi diadakan sebelum masa reses akan tetapi informasinya mereka kesulitan untuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi 1 DPRD PROVINSI BANTEN."katanya
Padahal dari pelaksanaan Fit and Proper Test di Komisi I DPRD Provinsi Banten dilakukan terakhir tanggal 11 Januari 2024. Jika dihitung sampai dengan tgl 23 Januari 2024, ada 12 hari kalender untuk melakukan Pleno, akan tetapi hal itu tidak juga dilakukan bahkan anggotanya saja kesulitan berkoordinasi dengan ketua Komisi dan jika baru dilakukan pasca masa reses maka dapat dipastikan baru di minggu ke satu atau ke dua baru ada pleno. Maka ini kami rasa begitu ngaret apa yang dilakukan boleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten.
Maka kami Dewan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten mengecam hal ini yang kami anggap sengaja dan kami duga ada unsur kepentingan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten yang dibuat larut. Serta kami akan konsolidasi kan kepada semua elemen masyarakat, pemuda dan Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan lainnya untuk turun ke Jalan ke Gedung DPRD Provinsi Banten karna kami duga Komisi 1 ugal-ugalan" Tandasnya.
Editor : Es