Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif |
Serang - Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif Pimpin sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polda Banten dan Penandatanganan Pakta Integritas tahun 2024, di Aula serba guna Polda Banten pada Selasa (19/01).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif dihadiri oleh para PJU Polda Banten, Kapolres, Kapolresta, Kabagren Polres Jajaran, serta para pengemban fungsi perencanaan Satker Polda banten.
Dalam Sambutanya Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif Menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut. "Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus penyamaan presepsi sehingga pada tahun 2024 sudah tahu apa yang harus di kerjakan bukan hanya di rencanakan serta program-program kerja dan harus tetap di sesuaikan dengan anggaran yang ada," ujarnya.
Selanjutnya Sabilul menyampaikan beberapa penekanan. "Saya akan menyampaikan beberapa penekanan yang pertama adalah perkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, kedua menumbuh kembangkan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, yang ke tiga mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju bertanggung jawab bermartabat dan di landasi oleh nilai nilai hukum sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sabilul.
Sabilul juga menjelaskan rincian berdasarkan data dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten. "Alokasi anggaran Polda Banten pada tahun 2024 yaitu Rp. 978.299.776.000 dengan rincian Belanja Pegawai Rp. 597.109.050.000 belanja barang sebesar Rp. 335.535.716.000 dan belanja modal Rp. 45. 665.010.000 dalam hal ini agar pengelolaan dana DIPA di lakukan sedini mungkin dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas, bagi satker yang mendapat alokasi belanja modal segera membentuk tim Pokja guna persiapan pelaksanaan pra lelang pada tahun 2024, tingkatkan koordinasi dengan Satker Polda Banten untuk pendanan kegiatan yang di danai oleh APBD dan APBN hal ini bertujuan mencegah duplikasi dalam penggunaan anggaran.
Terakhir Sabilul menyampaikan Kasatker agar disiplin dalam pelaksanaan penyerapan anggaran. "Pada penarikan anggaran hendaknya Kasatker merencanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyerapanya tidak terjadi penumpukan di akhir tahun," tutupnya. [Indra/*]