Ilustrasi |
Serang - Mantan pegawai tenanga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NN (28) diduga melalukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial MP (27).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali dirinya mengatakan, NN sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu.
"Pelaku belum ditahan, baru akan kita panggil. Jika pemanggilan tidak dipindahkan akan kita jemput paksa," kata Febby, Rabu (6/12/2023).
Bermula kasus itu terjadi lanjut Febby menjelaskan pada Juni 2023, ketika NN masih berstatus sebagai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Serang.
Kemudian, NN meminta modal pada MP yang merupakan warga Kota Serang dengan menunjukkan SPK pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah.
"Si pelaku ini meminta uang Rp 500 juta, uang tersebut kemudian diserahkan oleh MP karena melihat SPK," jelasnya.
Masih kata Febby, setelah dimintai klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK ternyata piha OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan SPK.
"Kami melakukan klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK, mereka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah menandatangani SPK, artinya SPK itu fiktif," jelasnya.
Akibat perbuatanya, NW dijerat pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. [*/Red]