Puluhan Ruko di BSD City Tangsel Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Spa Massage

sultannews.co.id
Kamis | 22:30 WIB Last Updated 2023-12-15T09:45:11Z

Kawasan Ruko BSD City di Serpong, Tangerang Selatan

Tangsel - Tempat prostitusi berkedok Spa Massage atau panti pijat kini menjamur di kawasan ruko BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Kawasan ruko BSD City itu diduga menjadi sarangnya prostitusi, pasalnya layanan yang mengarah ke asusila yang berkedok Spa Massage ini nampak hampir puluhan ruko terisi dan beroperasi.


Hebatnya, puluhan ruko yang diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok Spa Massage itu aman-aman saja menjalankan bisnis yang diduga mengarah ke asusila dan  terkesan adanya pembiaaran oleh penegak hukum.


Dari pantauan wartawan dilapangan, nampak puluhan ruko di kawasan BSD City itu seperti Romeo, Orcid, Everest, Juliet dan lainya terpampang tulisan 'Melayani Spa Massage'.


"Kalau mau massage tinggal pilih saja mau yang berapa lama waktu dan ini tarifnya" kata salah seorang pekerja di tempat Spa Massage tersebut, Rabu (7/12/23). 


"Pelayan kami kalau sedang bersama tamu tandanya warna merah, yang gak ada tanda merahnya itu redi, tinggal pilih aja," imbuhnya seraya menunjukkan puluhan foto perempuan berpakaian seksi yang ada di layar TV.


Semestinya Layanan Spa Massage ini untuk terapi kesehatan akan tetapi justru dibelokkan menjadi ajang prostitusi yang mengarah ke asusila.


Padahal jelas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking pada pasal 2 butir (I) disebutkan. 


Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. 


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Dengan demikian, diduga adanya tempat praktik bisnis prostitusi berkedok Spa massage di ruko BSD City Serpong, Tangerang Selatan ini terindikasi masuk dalam unsur TPPO (Human Trafficking), pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar. [*/Rzz]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Ruko di BSD City Tangsel Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Spa Massage

Trending Now

Iklan