SERANG- Salah Satu Dosen Ilmu Hukum Yang Mengajar Di universitas pamulang serang, yang Juga berprofesi sebagai Advokat, Nurul Wahyuni, SH.,MH, mengatakan Mahasiswa Hukum wajib Tau Tentang apa itu LBH POSBAKUM, untuk dapat di sosialisasikan ke masyarakat yang sedang mencari keadilan,' Rabu (20/12/2023)
Lanjut Dosen Yang biasa di panggil Bu Nurul menjelaskan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) atau Pusat Pelayanan Hukum adalah lembaga atau organisasi yang menyediakan layanan hukum untuk membantu individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Pelayanan dalam POSBAKUM sudah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, yakni membuat dokumen hukum baik itu gugatan maupun permohonan, memberikan konsultasi atau nasehat hukum, dan memberikan informasi bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat," ujarnya
Lanjut Nurul Menegaskan bahwa Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang yang kurang mampuh," Tegasnya
LBH POSBAKUM sendiri ada Di setiap Daerah kabupaten atau kota terdekat, dan ada Juga Pengadilan Negeri Yang Bekerja Sama dengan LBH POSBAKUM, Untuk membantu masyarakat yang tidak mampuh untuk mencari keadilan atas kasus yang sedang menimpanya.
Nurul juga menambahkan bahwa untuk alur pelayanan atau prosedur pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakum terdekat, lalu Paralegal dan atau Pengacara akan menanyakan terkait keperluan dan melakukan pengecekan berkas-berkas yang diperlukan.
Kemudian, jika berkas yang di perlukan sudah lengkap maka penerima bantuan hukum harus mengisi formulir pendataan yang nantinya akan menjadi permohonan atau gugatan. POSBAKUM menerima bantuan hukum dalam kasus perdata terutama dalam pembuatan dokumen. Selain itu, pada kasus pidana posbakum memberi bantuan dalam hal penunjukan. Contohnya pada kasus hukuman pidana lebih dari 5 tahun, maka wajib untuk didampingi oleh bantuan hukum sebelum sidang maupun saat persidangan." Tutup Nurul
Penulis : Muh Saeful Bahri
Editor : ES