Ilustrasi monopoli paket proyek. (Dok/Ist) |
TANGERANG - Parah! proses pengadaan proyek fisik berkontrak di tangani panitia tender di Pokja Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tuai sorotan.
Pasalnnya ditemukan perusahaan penyedia barang dan jasa (CV) menangkan paket pekerjaan, namun Barjas dan Pokja Pemkab Tangerang mengabaikan persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai Pedoman Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 dan Dokumen Pemilihan Tender, banyak oknum perusahaan penyedia dibiarkan melanggar SKP.
Padahal penyedia dapat memenangkan tender lebih dari syarat yang telah ditentukan. Yaitu untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan. Bukan hanya itu penyedia barang dan jasa atau (CV) sudah melabrak aturan Peraturan Presiden (Perpres.
Dari hasil data yang berhasil dihimpun redaksi sultannews, sebuah perusahaan penyedia barang dan jasa dari CV. Saung Rakai Pikatan sudah melewati SKP (Sisa Kemampuan Paket).
CV. Saung Rakai Pikatan itu sudah over kapasitas dan ini diduga sudah menyalahi aturan, untuk kegiatan perusahaan tersebut di tahun 2023 ini sudah mencapai 13 paket berkontrak.
Tingkah kesewenang-wenangan tim pokja sepertinya lebih berpedoman dengan kebijakan untuk kepentingan pribadi pejabat, bukan sebaliknya mengacu pada Perpres nomor 12 tahun 2021.
Sementara mengacu pada aturan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa, pihak Pokja UKPBJ sudah menyalahi aturan yang ditetapkan karena perusahaan yang di menangkan adalah CV. Saung Rakai Pikatan.
Harusnya pihak Pokja meneliti ulang tentang SKP yang di tetapkan. Jelas dibunyikan bahwa: SKP = KP, (kemampuan Paket) dengan ketentuan sebagai berikut:
– Untuk usaha kecil nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan 5 (lima) paket pekerjaan.
Sedangkan CV. Saung Rakai Pikatan, SKP nya sudah 13 paket berkontrak di Tahun Anggaran 2023.
Hingga ditayangkannya berita ini, Kepala UKPBJ dan Kadis Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (DPPP) Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Zami